Mojokerto, restorasihukum.com – Kasus persetubuhan anak yang terjadi di sebuah kos short time di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah bukti telanjang bahwa pemerintah Kabupaten Mojokerto telah gagal total mengendalikan maraknya kos bebas yang tumbuh tanpa aturan, tanpa izin, dan tanpa pengawasan.
Kos-kosan yang dipakai untuk transaksi short time bukan rahasia baru di Canggu. Warga sudah lama mengeluhkan bangunan yang disulap menjadi tempat keluar-masuk pasangan, bahkan masih dibuka terang-terangan. Tetapi pemerintah baik desa, kecamatan, sampai Satpol PP seolah pura-pura tidak melihat.
Satpol PP Di Mana?
Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Mojokerto seharusnya menjadi garda depan melawan ketidaktertiban. Tetapi realitanya, kos-kos beroperasi bebas, menyewakan kamar per dua jam, dan tidak ada tindakan tegas.
Razia nyaris tidak terdengar. Penutupan tidak pernah jelas. Padahal bangunan-bangunan itu beroperasi terang-terangan, bahkan “berani” menjaga pola short time di tengah pemukiman warga.
Jika sebuah kos bebas bisa berjalan bertahun-tahun tanpa disentuh penertiban, pertanyaannya sederhana:
apakah aparat tidak tahu, atau sengaja membiarkan?
Pemerintah Desa Canggu Juga Tak Bisa Lepas Tangan
Sebagai pemerintahan paling dekat dengan warga, pemerintah desa seharusnya bisa memetakan bangunan-bangunan yang jelas tidak sesuai fungsi. Namun kasus ini membuktikan bahwa pengawasan desa hampir tidak terlihat.
Bagaimana mungkin sebuah kos short time bisa buka terus menerus tanpa terdeteksi mekanisme pengawasan tingkat RT/RW hingga desa, ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah desa dalam menjaga keamanan sosial warganya.
Kasus Anak Ini Adalah Alarm Keras
Seorang anak 15 tahun menjadi korban.
Korban dibawa ke kos yang disewakan secara short time.
Kos itu beroperasi di tengah lingkungan warga.
Dan pemerintah tidak pernah benar-benar menertibkan.
Ini bukan lagi masalah moral saja, ini kegagalan pemerintah melindungi warganya dari ruang-ruang liar yang tidak dikendalikan.
” Harus ada langkah nyata, bukan lagi janji”
Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak bisa hanya mengeluarkan pernyataan normatif setiap kali kasus mencuat. Yang dibutuhkan adalah :
~ Penutupan total kos ilegal dan kos short time di Canggu dan Jetis.
~ Razia berkala dengan dokumentasi terbuka agar publik tahu pemerintah benar-benar bekerja.
~ Pemberian sanksi tegas kepada pemilik bangunan yang menyalahgunakan izin.
~ Pendataan ulang kos secara menyeluruh di Kecamatan Jetis.
~ Transparansi dari Satpol PP mengenai tindakan lapangan yang telah dilakukan.
Selama pemerintah hanya bicara tanpa menindak, Canggu akan tetap menjadi zona bebas yang membahayakan anak-anak dan merusak tatanan sosial.
Kasus ini harus menjadi garis batas bahwa pembiaran tidak boleh terjadi lagi. (Red/tim)













