Sidoarjo, restorasihukum.com – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad di kawasan Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, Porong, Sidoarjo. Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11/2025) pekan lalu itu diketahui berinisial MMA (55), seorang wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MMK (45), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, memaparkan hasil penyelidikan kepada wartawan pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Kapolresta, korban dan pelaku memiliki hubungan kerja sebagai rekan bisnis. Tersangka MMK diketahui mempunyai utang kepada korban sebesar sekitar Rp22 juta.
“Pelaku adalah rekan bisnis korban. Ia merasa kesal terhadap korban karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 6 November 2025 saat korban MMA mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Pelaku kemudian menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan mobilnya. Namun dalam perjalanan, korban kembali menagih pelunasan utang tersebut.
“Karena ketakutan, jengkel, dan emosi, tersangka meminggirkan mobil dan memukul korban sekali hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Tobing.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa jasad MMA ke kawasan Arteri Porong dan membuangnya di pinggir jalan Desa Kesambi. Atas perbuatannya, tersangka MMK dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Red)














