Survei RPI: Mayoritas Publik Dukung Polri Tangani Kasus Ijazah Jokowi

0
73

Jakarta, restorasihukum.com – Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas, mengungkapkan bahwa mayoritas publik memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Polri dalam menangani polemik kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hasil tersebut diperoleh melalui Survei Nasional RPI yang digelar pada 9–15 November 2025.

Fernando menjelaskan, RPI sebelumnya melakukan pemetaan atas persepsi publik terkait kinerja lembaga penegak hukum. Salah satu isu yang turut diuji ialah polemik ijazah Jokowi yang ramai diperbincangkan.

“Setelah kami menggali kinerja lembaga penegak hukum dalam pandangan publik, kami juga ingin mengetahui persepsi terhadap isu nasional yang relevan. Salah satunya adalah polemik ijazah mantan Presiden Jokowi,” ujar Fernando di Jakarta, Rabu.

Dalam survei tersebut, RPI mengajukan pertanyaan

“Apakah Anda setuju bila Polri melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy CS?”

Hasilnya menunjukkan respons sebagai berikut:

  • 38,6% setuju
  • 29,2% cukup setuju
  • 12,2% moderat
  • 12,5% sangat setuju
  • 1,1% tidak setuju
  • 6,4% tidak menjawab/tidak tahu

Fernando menambahkan bahwa dukungan publik terhadap langkah Polri juga tampak pada pertanyaan lanjutan mengenai tingkat dukungan terhadap penegakan hukum.
Hasilnya:

  • 42,5% mendukung
  • 31,2% cukup mendukung
  • 11% moderat
  • 7,8% sangat mendukung
  • 4,1% tidak mendukung
  • 3,4% tidak menjawab/tidak tahu

Survei yang menggunakan metode multistage random sampling ini melibatkan 1.280 responden dari 38 provinsi dengan margin of error ±2,8% serta tingkat kepercayaan 95%. Responden diwawancarai secara tatap muka oleh enumerator terlatih.

Sementara itu, terkait perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap tiga tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dilakukan secara profesional dan memperhatikan hak-hak hukum para pihak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan pada Kamis (13/11) berlangsung selama 9 jam 20 menit, diselingi waktu ibadah dan istirahat.

“Pemeriksaan dimulai pukul 10.30–12.00 WIB, istirahat 1,5 jam, berlanjut pukul 13.30–15.30 WIB, kemudian istirahat satu jam dan ditutup pukul 18.30 WIB,” jelas Budi, Jumat (14/11).

Penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 kepada RS, dan 86 kepada TT.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here