Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0
63

Jakarta, restoraishukum.com – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Lima saksi yang diperiksa yakni:

1. RH, Remedial Recovery Corporate BNI;
2. HM, Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB;
3. MU, pensiunan pegawai Bank BJB;
4. MR, Pemimpin Kantor Cabang Unit Kerja Patrol Bank BJB (2015–sekarang) dan mantan Pemimpin Grup Operasional Dana dan Jasa (2020–2022);
5. NK, pensiunan pegawai Bank BJB sekaligus mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bank BJB tahun 2020.

Kelima saksi dimintai keterangan terkait pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya, yang diduga menyalahi prosedur dan berujung pada kerugian negara.

Kejaksaan menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi sektor perbankan, khususnya yang melibatkan perusahaan tekstil besar dan bank daerah. Penyidikan terus berlanjut.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here