Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan usai gelar perkara (ekspose) secara virtual pada Selasa, 9 September 2025.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Abubakar Zubedi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah pertimbangan mendasari keputusan ini, antara lain:

  • Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan penyidikan dengan metode know your suspect, tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;
  • Tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan bukti surat keterangan resmi;
  • Tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.

“Dengan demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM-Pidum Asep Nana Mulyana dalam keterangannya.

Restorative justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika ini menjadi salah satu upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum yang humanis, dengan tetap mempertimbangkan aspek pemulihan dan perlindungan terhadap korban penyalahgunaan narkoba.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here