MALANG, restorasihukum.com – Praktik pemisahan subjek hukum dalam perizinan air tanah di Kabupaten Malang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Dugaan itu mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur meminta klarifikasi Pemkab Malang atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Surat Ombudsman Nomor T/087/LM.09-15/0487.2025/II/2026 tertanggal 23 Januari 2026 menyebut, Pemkab diminta memberikan tanggapan resmi dalam 14 hari. Jika tidak, laporan akan ditutup.
Yang jadi sorotan adalah 2 kasus dengan pola berbeda:
1. Pondok Mutiara Asri Wagir: 9 Tahun Beroperasi Tanpa SIPA dan Pajak
Kejari Malang menemukan Perumahan Pondok Mutiara Asri di Desa Pandanlandung telah mengelola air tanah sejak 1 Juli 2016. Namun hingga November 2025, pengelola belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air, belum membayar Pajak Air Tanah, dan tidak bisa menunjukkan hasil uji kualitas air.
Pengelolaan air sudah diserahkan ke HIPAM Pomuri Lestari, tapi nama PT. Joyo Makmur sebagai pengembang awal tidak tercatat sebagai wajib pajak di Bapenda Kab. Malang.
Kejari baru mengirim surat ke Bapenda pada 7 Januari 2026 agar ditertibkan. Artinya, selama hampir 9 tahun negara diduga kehilangan potensi penerimaan pajak dari ratusan kepala keluarga di perumahan itu.
2. Malang Anggun Sejahtera Lawang: SIPA Atas Nama Pribadi, Pengembang Lepas Tanggung Jawab?
Kasus kedua lebih terang. Perumahan Malang Anggun Sejahtera dikembangkan PT. Bersatu Sukses Group. Tapi 3 SIPA sumur air tanah tercatat atas nama Sabar Santoso, bukan perusahaan.
Pembayaran Pajak Air Tanah yang disebut “rutin sejak 2018” juga atas nama pribadi.
Pola ini mengindikasikan pemisahan subjek hukum: perusahaan yang mengelola dan menjual rumah, tapi kewajiban izin dan pajak dibebankan ke orang pribadi. Jika terjadi sengketa atau tunggakan, perusahaan bisa lepas tangan.
Kejari Malang menyebut tidak menemukan adanya AGHT. Namun dokumen itu tidak menjawab apakah praktik memisahkan nama izin dan nama pengelola diperbolehkan.
Pemkab Malang Bungkam?
Hingga berita ini diturunkan, Bapenda dan DPMPTSP Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi meski tenggat 14 hari dari Ombudsman sudah berjalan sejak 23 Januari 2026.
Potensi kerugian negara dari 2 kasus ini belum dihitung. Jika rata-rata pemakaian air 100 m³/bulan per rumah dengan tarif Rp 1.500/m³, ratusan rumah di 2 perumahan itu bisa menghasilkan ratusan juta rupiah pajak per tahun yang diduga tidak masuk kas daerah.
Media Restorasi Hukum telah mengirim permintaan konfirmasi ke Bapenda dan DPMPTSP Kab. Malang. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai UU Pers. (Red/tim)













