Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

0
2

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud. Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni KNR selaku wiraswasta/Organisasi KAMMI dan AS selaku Mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here