Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan obligasi daerah. Pembiayaan melalui obligasi perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menjadi beban fiskal berkelanjutan.
Mendagri menjelaskan, obligasi daerah pada dasarnya merupakan bentuk utang yang perlu diperhitungkan secara matang. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Prinsipnya jangan sampai menimbulkan beban bagi kepala daerah yang baru. Kan banyak sekarang kepala daerah yang curhat ke saya karena mereka harus menanggung utang yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya,” ujar Mendagri.
Menurutnya, penerbitan obligasi dapat dilakukan apabila pembiayaan tersebut digunakan untuk proyek produktif yang mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah. Salah satu contohnya ialah pembangunan rumah sakit yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Jika fasilitas tersebut mampu menghasilkan pendapatan, penerimaan itu dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau mungkin utang itu bersifat produktif, misalnya membuat rumah sakit dan rumah sakit itu menguntungkan menjadi BLUD, itu fine. Karena ada pemasukan dan itu bisa membayar utang-utang itu. Bahkan menguntungkan, bisa bayar utang, dapat lagi PAD,” tuturnya.
Sebaliknya, Mendagri meminta Pemda mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menerbitkan obligasi. Terlebih bagi daerah dengan kemampuan fiskal rendah yang telah memiliki beban utang.
“Bayangin kalau seandainya dia punya kemampuan [fiskal] rendah, sudah ada utang, suruh mengeluarkan obligasi lagi. Tambah berat lagi bagi kepala daerah berikutnya. Nanti tekor nantinya,” tutupnya.(Red)














