Malang, restorasihukum.com – Warga dikejutkan dengan pengrusakan sejumlah makam di TPU Dusun Bonjagong, Desa Pait, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Tidak diketahui dengan pasti kapan pengrusakan makam ini dilakukan.
Warga melaporkan kejadian ini kepada polisi, Rabu (15/8/2018) siang.
“Dilaporkan sekitar pukul 11.30 tadi. Polsek dan Polres masih melakukan penyelidikan agar bisa mengungkap pelakunya,” terang Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, Rabu (15/8/2018).
Tak hanya satu, melainkan 20 makam dirusak oleh orang tak dikenal. Bagian yang rusak rata-rata adalah nisan. Namun
ada juga beberapa makam yang hancur berantakan.
“Jumlahnya sampai 20 makam, rusak pada bagian nisannya atau kijing,” terang Kapolsek Kasembon AKP Joko TW dalam
kesempatan terpisah, Rabu (15/8/2018).
Awalnya warga menyebut jumlah makam yang dirusak adalah 17 buah. Namun ternyata setelah dihitung kembali oleh
warga, terdapat 20 makam yang mengalami pengrusakan.
Namun Joko mengungkapkan fakta menarik bahwa tidak sampai terjadi penggalian makam, seperti halnya yang biasa
ditemukan pada kasus pengrusakan makam. “Tidak sampai ada penggalian makam,” imbuh Joko.
Fakta lain yang ditemukan polisi adalah adanya batu kali yang ditemukan di sekitar makam. “Ada batu kali di sekitar makam, dugaan sementara pengrusakan menggunakan batu itu,” ungkap Joko.
Kendati demikian, sejak laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan. Namun polisi mengaku kesulitan mengusut kasus ini karena beberapa faktor.
Dari informasi awal, tak ada satupun saksi yang mengetahui pengrusakan ini. “Bisa kemungkinan malam hari, karena
saksi minim,” ungkap Budi.
Selain itu, lokasi makam terpencil atau jauh dari pemukiman warga. Lokasi makam ini tepat berada di pinggir hutan pinus milik Perhutani. “Lokasinya terpencil dan sepi. Karenanya tidak satupun mengetahui saat terjadi pengrusakan,” tambah Joko.
Lantas siapa yang tega merusak makam-makam ini? (lll/iwd)











