JOMBANG, restorasihukum.com – Aktivitas pengambilan material tanah di Kabupaten Jombang diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur. Rangkaian kegiatan itu terekam di 2 lokasi berbeda pada Selasa 12/08/2026.
Dari hasil penelusuran dan konfirmasi https://restorasihukum.com, material tanah hasil galian dari Desa Munungkerep, Kec. Kabuh diduga diangkut dan dibuang ke lokasi urukan di Desa Sidokaton, Kec. Kudu.
FAKTA 1: GALIAN DI MUNUNGKEREP, KABUH
Pukul 13.59 WIB, di Desa Munungkerep terlihat 1 unit excavator sedang memuat tanah ke 2 dump truk. Truk yang terekam bertuliskan “ALIBAH JAYA” dan “MEGA JAYA”.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, pengelola lokasi berinisial P.E mengaku kegiatan itu untuk “pembuatan kolam ikan air tawar”.
“Itu pembuatan kolam ikan air tawar buat dibudidayakan,” ujarnya, Selasa 12/08/2026.
Namun saat ditanya terkait izin dan legalitas, P.E menolak menjawab via WhatsApp dan meminta bertemu langsung di Jombang. “Saya anggap ini bukan konfirmasi,” katanya.
FAKTA 2: URUKAN DI SIDOKATON, KUDU
20 menit kemudian, pukul 14.19 WIB, di Desa Sidokaton, Kec. Kudu juga terpantau aktivitas serupa. 1 unit bulldozer dan 2 dump truk sedang meratakan tanah di lahan luas.
Salah satu truk yang sama, “MEGA JAYA”, juga terlihat di lokasi ini. Hal ini menguatkan dugaan adanya mata rantai pengangkutan material dari Kabuh ke Kudu.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pemilik lahan dan untuk kepentingan apa urukan tersebut dilakukan.
HASIL KONFIRMASI KE INSTANSI
https://restorasihukum.com telah melayangkan konfirmasi kepada:
1. *ESDM Provinsi Jatim UPT Jombang*: Menanyakan apakah di Munungkerep dan Sidokaton ada IUP/SIPB penggalian golongan C
2. *DLH Kabupaten Jombang*: Menanyakan dokumen lingkungan UKL-UPL/SPPL untuk kegiatan galian dan urukan
3. *Pemdes Munungkerep & Sidokaton*: Menanyakan apakah kegiatan sudah melapor ke desa
Hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi dari instansi terkait.
DUGAAN PELANGGARAN
Pakar pertambangan menyebut jika tanah hasil galian dijual atau dipindah tanpa izin, maka masuk kategori *penambangan golongan C ilegal*.
1. *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158*: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP dipidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar
2. *PP No. 96 Tahun 2021*: Penggalian tanah urug termasuk komoditas golongan C
3. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH*: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan
“Kalau alasannya kolam ikan tapi tanahnya diangkut keluar dan dijual, itu sudah beda peruntukan. Harus ada izin,” ujar sumber https://restorasihukum.com.
Masyarakat sekitar mendesak Pemkab Jombang dan Aparat Penegak Hukum segera menertibkan. Jangan sampai sumber daya alam dikeruk tanpa memberi manfaat ke PAD.
[Reporter: Tim https://restorasihukum.com]













