MEDAN, restorasihukum.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Desa – GEMAPEDES mendesak Polda Sumut bersikap transparan dalam penanganan perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret dua personel Polres Samosir, Aipda ES dan Brigadir DW.
Desakan itu disampaikan setelah GEMAPEDES melakukan audiensi dengan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto, di Mapolda Sumut, Senin 10/08/2026.
Dalam pertemuan sekitar 1 jam itu, AKBP Bambang Rubianto hanya memastikan proses hukum terhadap kedua personel sudah “sesuai prosedur”. Namun saat ditanya prosedur apa saja yang telah dijalani, termasuk pasal yang disangkakan dan tanggal penahanan, pihak Ditresnarkoba mengaku belum bisa menjawab.
“Informasi belum bisa diberikan karena surat aspirasi GEMAPEDES ke Kapolda Sumut belum didisposisikan ke Ditresnarkoba. Surat jawaban resmi juga masih ditahan Pak Direktur,” ujar AKBP Bambang Rubianto.
6 Pertanyaan GEMAPEDES Belum Dijawab
GEMAPEDES dalam audiensi melayangkan 6 pertanyaan kunci, diantaranya:
1. Pasal yang disangkakan kepada Aipda ES dan Brigadir DW
2. Tanggal perintah penahanan
3. Keterbukaan SP2HP kepada publik
4. Kronologi penangkapan 2 Juni 2026
5. Status berkas perkara
6. Mekanisme pengawasan internal
Sekretaris GEMAPEDES, Rafael Sinaga, menyoroti adanya jeda waktu 1 bulan antara penangkapan 2 Juni 2026 dengan mencuatnya kasus ke publik pada Juli 2026.
“Ketika publik belum dapat kejelasan pasal dan tanggal penahanan, ini menimbulkan tanda tanya. Apakah ada perubahan konstruksi perkara yang berpotensi meringankan? Ini harus dijawab terbuka,” tegas Darma, perwakilan GEMAPEDES.
Lapor ke Kejati, Mabes Polri & Kompolnas
Karena jawaban dari Polda Sumut dinilai menggantung, GEMAPEDES telah melayangkan konfirmasi ke Humas Kejati Sumut terkait SPDP dan pelimpahan berkas tahap I. Namun hingga rilis ini dibuat belum ada jawaban.
Selanjutnya GEMAPEDES akan mendatangi Kejati Sumut langsung dan meneruskan laporan ke Mabes Polri serta Kompolnas.
“Kasus narkotika yang diduga melibatkan aparat harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada impunitas internal. Proses hukum harus transparan, profesional, dan bisa diawasi publik,” pungkas Rafael.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sumut dan Propam Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi.
[Reporter: Tim https://restorasihukum.com]












