DIDUGA PUNGLI! Tarif Parkir Gunung Kawi Rp10.000 Disebut Tak Sesuai Perda Kabupaten Malang

0
2

MALANG, restorasihukum.com – Ratusan ribu peziarah yang datang ke kawasan wisata religi Pesarehan Gunung Kawi, Desa Wonosari, Kec. Wonosari, Kab. Malang, setiap bulannya diwajibkan membayar parkir Rp10.000 per kendaraan.

Namun besaran tarif tersebut diduga kuat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menjadi *pungutan liar – pungli*.

Dalam karcis parkir yang beredar dan diterima https://restorasihukum.com, tertulis pengelola “Yayasan Ngesti Gondo Pengelolah Pesarehan Gunung Kawi” dengan tarif Rp10.000. Dasar hukum yang dicantumkan hanya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif Tak Sesuai Aturan
Berdasarkan penelusuran, Kabupaten Malang hingga kini masih berpedoman pada *Perda Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran*.

Dalam praktik di daerah lain, acuannya adalah *Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2015*. Di sana tarif retribusi parkir tepi jalan umum untuk motor hanya Rp2.000 dan mobil Rp3.000.

“Retribusi wajib menggunakan karcis dan nominalnya pasti sesuai peraturan daerah”. Sementara tarif Rp10.000 di Gunung Kawi jauh di atas angka tersebut.

Lebih parah, Dishub Kabupaten Malang sendiri mengakui salah satu kelemahan Perda 10/2019 adalah *belum ada aturan tegas terkait bagi hasil pendapatan parkir antara pemerintah dan juru parkir*. Artinya tidak ada transparansi berapa yang masuk ke kas daerah.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Pakar hukum tata negara menilai, jika tarif Rp10.000 itu dipungut tanpa SK Bupati dan tidak disetor ke kas daerah, maka masuk kategori *pungli*.

1. *UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 31*: Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan Pemerintah Daerah. Jika yang memungut Yayasan, maka harus ada perjanjian dengan Pemkab.
2. *Perda Kab. Malang No. 10 Tahun 2019*: Setiap pemungutan retribusi harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Hingga kini belum ada SK Bupati yang mengatur tarif Rp10.000 di Gunung Kawi.
3. *UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor*: Setiap orang yang memungut biaya tidak sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.

“Kalau uangnya tidak masuk PAD, dan tidak ada dasar Perbup, itu namanya pungli. Apalagi lokasinya di tempat umum yang ramai peziarah,” ujar sumber https://restorasihukum.com.

Tuntut Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Ngesti Gondo belum memberikan keterangan. https://restorasihukum.com juga akan melayangkan surat konfirmasi ke *Bapenda dan Dishub Kabupaten Malang* untuk menanyakan legalitas tarif dan mekanisme setoran PAD dari pengelolaan parkir Gunung Kawi.

Masyarakat dan peziarah mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengaudit pengelolaan parkir di Gunung Kawi. Jangan sampai niat ibadah justru dibebani pungutan yang tidak jelas.

(Reporter: Tim https://restorasihukum.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here