Jatinangor, restorasihukum.com – Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana bersama Director of Investment Danantara Hernando mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk memeperhatikan persoalan sampah yang semakin mendesak dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Forum yang diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia itu berlangsung di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025).
Dalam paparannya, Hanifah menegaskan bahwa isu sampah kini menjadi persoalan serius, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah pusat, kata dia, telah menyiapkan berbagai regulasi pendukung, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang praktik pembuangan sampah terbuka. Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan aturan tersebut di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
“Sampai sekarang masih banyak juga TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang masih belum menyelesaikan tanggung jawabnya untuk menghentikan praktik open dumping,” jelas Hanifah.
Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap daerah yang belum memenuhi ketentuan penghentian open dumping, mengingat praktik tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan bahaya lingkungan lainnya.
Lebih lanjut, Hanifah menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Ia menyebut, regulasi ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk mengembangkan teknologi pengolahan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga menghasilkan energi.
“Ini target kita di 2025 ini tentunya juga menjadi target Bapak-Ibu sekalian untuk bisa menyelesaikannya dengan 51,21 persen. Kalau posisi kita sekarang sekitar 22 persen berarti masih perlu kerja ekstra untuk kita dapat selesaikan itu,” ujar Hanifah.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah daerah, Hanifah juga memaparkan rencana pembangunan 1.000 Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di seluruh Indonesia melalui kolaborasi berbagai pihak. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Keterlibatan masyarakat menjadi kata kunci,” tegasnya.
Sementara itu, Director of Investment Danantara Hernando menjelaskan kontribusi perusahaannya dalam mendukung implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Menurutnya, Danantara akan berinvestasi dalam proyek waste to energy (WTE) dengan mengadopsi teknologi terkini.
Ia menyebut, skema baru dalam Perpres tersebut memungkinkan pengelolaan sampah menjadi energi tanpa beban biaya tipping fee bagi pemerintah daerah. Seluruh biaya, katanya, akan ditanggung oleh PLN melalui subsidi pemerintah pusat.
“Nah, Danantara akan berkolaborasi dengan strategic partner untuk invest di teknologi-teknologi yang mutakhir,” jelas Hernando.
Hernando juga mengingatkan bahwa dukungan Pemda sangat krusial, terutama dalam penyediaan lahan dan kesiapan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air, dan listrik. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat, BUMN, dan pemerintah daerah agar program WTE dapat berjalan efektif. Danantara, lanjutnya, telah menyiapkan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bagi daerah yang berminat bergabung dalam program tersebut.(Red)













