Putusan Sidang Perkara Korupsi Kredit BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Cibinong

0
85

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Rabu, 18 Juni 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus penyaluran kredit fiktif BRIguna di lingkungan Batalyon Bekang Kostrad Cibinong selama periode 2016 hingga 2023. Sidang ini menjadi kelanjutan proses hukum yang melibatkan pihak militer dan sipil.

Perkara ini terbagi menjadi dua bagian, masing-masing berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit BRIguna di dua kantor cabang berbeda: BRI Unit Menteng Kecil (2019–2023) dan BRI Unit Cut Mutiah Jakarta (2016–2023). Kedua perkara tersebut tercatat dengan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

  1. Perkara No. 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut rincian vonis:

Nama Terdakwa Hukuman Penjara Denda & Subsider Uang Pengganti & Subsider
Pelda (Purn) Dwi S. Hartono 9 tahun Rp500 juta, subsider 4 bulan Rp49 miliar, subsider 2 tahun
Nadia Sukmaria 5 tahun Rp500 juta, subsider 4 bulan Rp29,8 juta (telah dibayar)
Rudi Hotma 4 tahun Rp500 juta, subsider 4 bulan Rp39,3 juta, subsider 2,5 tahun
Heru Susanto 4 tahun Rp500 juta, subsider 4 bulan Rp10,3 juta, subsider 2,5 tahun

Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik disita untuk digunakan dalam perkara lain yang relevan. Semua terdakwa dan jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

  1. Perkara No. 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Dalam kasus kedua yang menggunakan pasal serupa, vonis dijatuhkan sebagai berikut:

Nama Terdakwa Hukuman Penjara Denda & Subsider Uang Pengganti & Subsider
Pelda (Purn) Dwi S. Hartono 6 tahun Rp500 juta, subsider 4 bulan Rp5,56 miliar, subsider 2 tahun
Oki Harrie Purwoko 4 tahun Rp500 juta, subsider 4 bulan Rp4,8 juta (telah dibayar)
M. Kusmayadi 4 tahun Rp500 juta, subsider 4 bulan Rp7,2 juta (telah dibayar)

Aset berupa tanah dan bangunan di berbagai lokasi termasuk Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung disita untuk negara dan diserahkan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebagian aset dikembalikan ke pihak ketiga yang tidak terbukti terlibat langsung dalam tindak pidana.

Para terdakwa dan jaksa dalam perkara ini juga mengambil sikap “pikir-pikir” atas putusan pengadilan.

Susunan Majelis dan Tim Penuntut

Sidang kedua perkara ini dilakukan secara koneksitas, dipimpin oleh Suparman, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim. Anggota majelis terdiri dari Mardiandos, S.H., M.H. (hakim Tipikor) dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. (hakim militer).

Tim penuntut merupakan gabungan dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, antara lain Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., Arinto Kusumo, S.H., M.H., serta Mayor Chk Dicky, Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, dan lainnya. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here