MUSDES BONGKAR KEJANGGALAN BUMDES “PERMATA MAJAPAHIT” TANJANGRONO: DIREKTUR DAN BENDAHARA TAK HADIR, PEMBENTUKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR

0
4

MOJOKERTO, Restorasi Hukum – Musyawarah Desa `Musdes` Laporan Pertanggungjawaban `LPJ` BUMDES Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, `diduga` mengungkap sejumlah kejanggalan.

Musdes tersebut digelar di Balai Desa Tanjangrono pada `Minggu 02/08/2026` pukul `19.00 – 21.24 WIB` dan dihadiri anggota `BPD`, Pemerintah Desa, serta Tokoh Masyarakat.

Berdasarkan `Berita Acara BPD Desa Tanjangrono` yang diterima redaksi, terdapat 5 poin hasil musyawarah yang menjadi sorotan.

Pertama, `SK Pengurus BUMDES “PERMATA MAJAPAHIT” periode 2021-2024` diakui ada, namun `tidak ditunjukkan` dalam forum Musdes.
Kedua, `Direktur BUMDES tidak hadir`. Ketiga, `Bendahara BUMDES juga tidak hadir`.

Poin keempat yang paling krusial, dalam berita acara disebutkan `Pembentukan BUMDES periode 2021-2024 tidak melalui MUSDES`.

`“Akan diagendakan MUSDES selanjutnya dengan memastikan kehadiran pengurus BUMDES secara lengkap,”` demikian bunyi poin kelima dalam Berita Acara tersebut.

Berdasarkan `UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa` dan `PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa`, pembentukan BUM Desa wajib melalui Musdes dan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan BUM Desa secara terbuka.

Absennya Direktur dan Bendahara saat LPJ, serta tidak ditunjukkannya SK pengurus di forum, `diduga` mencederai asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada `Kepala Desa Tanjangrono, Ketua BPD, dan Pengurus BUMDES “Permata Majapahit”`.

Redaksi juga akan melakukan konfirmasi ke `DPMD Kabupaten Mojokerto` terkait legalitas dan status penyertaan modal pada BUMDES tersebut. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here