GRESIK, Restorasi Hukum – Seorang residivis kasus penimbunan BBM subsidi kembali berhadapan dengan hukum. `Zaenal Arifin`, yang baru bebas akhir `2025`, kini dituntut `1 tahun 6 bulan penjara` oleh Jaksa Penuntut Umum `JPU` di `Pengadilan Negeri Gresik`.
Zaenal `diduga` kembali terlibat dalam praktik penimbunan `17.000 liter solar subsidi` di wilayah `Gresik Utara`.
Dalam sidang `Jum’at 31/07/2026`, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, `Roni Zakarias`, dengan hukuman `1 tahun 3 bulan penjara` dikurangi masa penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian karena kedua terdakwa didakwa melanggar aturan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Ancaman hukumannya mencapai maksimal `6 tahun penjara` dan `denda hingga Rp60 miliar` sesuai `UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi`.
Berdasarkan dakwaan, praktik tersebut berlangsung sejak `Desember 2025`. Solar subsidi dibeli dari sejumlah `SPBU di Gresik Utara` seharga `Rp6.800 per liter`, lalu ditimbun di gudang di `Desa Ngimboh, Ujungpangkah` dan `Desa Campurejo, Panceng`.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita sekitar `17.000 liter solar subsidi` sebagai barang bukti.
Dalam persidangan terungkap aksi tersebut `diduga` dilakukan atas permintaan dua orang berinisial `R` dan `N` yang hingga kini masih berstatus `DPO`. Para terdakwa dijanjikan keuntungan karena solar yang berhasil dikumpulkan akan dibeli kembali seharga `Rp8.350 per liter`.
Akibat penimbunan itu, distribusi solar subsidi di `Gresik Utara` sempat terganggu. Dampaknya dirasakan masyarakat, terutama para `nelayan` yang kesulitan memperoleh BBM untuk melaut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan `nota pembelaan /pledoi/` dari kedua terdakwa. (Red)











