Mataram, restorasihukum.com — AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatan Kepala Polres Bima Kota. Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol. Mohammad Kholid, melalui pesan tertulis, pada Kamis (12/2/2026).
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” ujarnya.
Kombes Pol. Kholid menegaskan bahwa AKBP Didik kini menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), namun tidak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan resmi penonaktifan tersebut.
Terkait penggantinya, Kholid membenarkan bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, ditunjuk sebagai Kapolres Bima Kota untuk periode sementara.
Nama AKBP Didik mencuat usai kasus narkoba yang menjerat eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam penyidikan, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Sabu-sabu seberat 488 gram yang dikaitkan dengan Koko Erwin ditemukan dalam penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota. AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada 9 Februari 2026.
Penonaktifan AKBP Didik menjadi langkah Polda NTB untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan menjaga akuntabilitas internal Polri di tengah sorotan publik atas kasus narkoba yang melibatkan anggota jajarannya.(Red)










