Mojokerto, Restorasi Hukum – Musdes yang digelar `Minggu 02/08/2026` di Balai Desa Tanjangrono itu bertujuan untuk meminta LPJ BUMDES periode `2021-2024`.
Namun berdasarkan `Berita Acara BPD` dan keterangan di lapangan, 2 pengurus inti BUMDES justru tidak hadir.
`Direktur BUMDES Desa Tanjangrono, Rendi Oky Saputra`, yang diketahui juga menjabat sebagai `Anggota KPU Kabupaten Mojokerto`, tidak hadir dalam acara tersebut.
Begitu juga dengan `Bendahara BUMDES, Singgih`, juga tidak terlihat hadir.
Padahal agenda utama Musdes adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan kegiatan BUMDES selama 4 tahun.
Selain itu, dalam Berita Acara BPD juga disebutkan 3 kejanggalan lain:
1. `SK Pengurus BUMDES “PERMATA MAJAPAHIT” 2021-2024` ada, namun `tidak ditunjukkan` dalam forum
2. `Pembentukan BUMDES periode 2021-2024 tidak melalui MUSDES`
3. Akan diagendakan Musdes lanjutan dengan memastikan kehadiran pengurus lengkap
`“Bagaimana mau LPJ kalau Direktur dan Bendahara tidak hadir? Apalagi pembentukan BUMDES nya saja tidak melalui Musdes,”` ujar salah satu peserta Musdes yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan `PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa`, pengurus BUM Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa melalui Musdes.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi `Rendi Oky Saputra` selaku Direktur BUMDES sekaligus Anggota KPU Kab. Mojokerto, `Singgih` selaku Bendahara, dan `Kepala Desa Tanjangrono`.
Redaksi juga akan melayangkan surat konfirmasi ke `KPU Kabupaten Mojokerto` dan `DPMD Kab. Mojokerto` terkait rangkap jabatan dan legalitas BUMDES tersebut. (Red/tim)












