Surabaya, restorasihukum.com – Tempat penimbunan BBM (bahan bakar minyak) yang berada di jalan Tanjungsari Surabaya kuat dugaan tak miliki ijin untuk menimbun dan juga tempat untuk mengoplos antara minyak berstandart pertamina dengan minyak dari tambang rakyat.
Saat tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com kelokasi (garasi) menemukan adanya tangki tempat menyimpan BBM dengan kapasitas besar, selain truk tangki yang buat nimbun ada juga beberapa drum serta alat pompa.
Saat dikonfirmasi Feri (penjaga gudang) memberikan nomor telepon saudara Sanusi. Menurut Ferri, Sanusi yang bertanggung jawab untuk kegiatan tersebut “njenengan hubungi pak Sanusi saja pak, saya hanya penjaga disini, kalau untuk lain lain saya kurang tau, lebih baik konfirmasi langsung kebeliau, besok pagi kesini biasanya.” Terangnya.
Saat dikonfirmasi Sanusi melalui pesan whatsapp menyampaikan bahwa, “[28/8 08.10] Sanusi Bbm PT Sinar Bacan Khatulistiwa: saya ini sopir tapi di suruh mimpin anak 2 pak. itu bukan punyak saya itu punya org jakarta nama nya pak heru laksmono”,
Ditanya terkait no ponsel bapak heru lakmono, Sanusi bbm PT Sinar Bacan Khatulistiwa menjelaskan[28/8 08.12] : saya ndak punya yg punya org kantor pak.” Ungkapnya.
Berbeda, pada pagi hari ada telepon ke redaksi mengaku bernama pak Andik, selaku penanggung jawab (pengurus perusahaan) menyampaikan bahwa perizinan sudah lengkap dan asal usul barang dari patra niaga “Itu sudah ada ijin semuanya mas, kalau asal usul barang itu dikirim dari patraniaga. ” Ungkapnya.
Masih kata pak Andik “Itu truk sedang rusak mas, jangan salah itu bukan buat nimbun, tapi karena rusak jadi dipindahkan ke truk yang lain.” Tutup Pak Andik.
Tempat terpisah redaksi coba koordinasi dengan kasubdit IV sumdaling Dirkrimsus Polda Jatim Akbp A Rofik Ripto, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (red/tim)










