Surabaya, restorasihhukum.com – Syafi’ih pemuda 24 tahun asal Sampang Madura di amankan petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo atas tuduhan penyalahgunaan narkotika.
Pelaku diamankan petugas saat berada di kostnya yang bertempat di Jalan Kapasan samping Gg. II surabaya, pada Senin (24/12/18)
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diberitahukan kepada petugas kepolisian bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. “Dari informasi itu petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaranya” ucap Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Saifuddin. S.H., melalui Whatsapp pada Rabu (26/12/18).
Atas penyelidikan yang dilakukan petugas membenarkan bahwa pelaku Syafi’ih seorang pengguna sabu. “Dengan kebenaran informasi yang didapat, petugas terus lakukan pemantauan terhadap pelaku Syafi’ih, hingga petugas mendapati pelaku membeli sabu” tambah Kanit Reskrim.
Mendapati hal itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,26 gram didalam kantong celananya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Irf)








