Perekam Video Mesum di Trawas Jadi Tersangka, Pemain Berstatus Saksi

0
174

Mojokerto, restorasihukum.com – Fuad Nur (20) pelaku perekaman dan penyebaran video mesum di sebuah warung kopi di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, UU ITE dan UU Pornografi.

“Untuk sementara, masih satu pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka. Yakni atas nama Fuad Nur, warga Desa Belahantengah, Mojosari, Mojokerto. Ia kami tangkap di rumahnya pada Selasa (18/12/2018) malam ” Ungkap AKP Fery Kasar Reskrim Polres Mojokerto.

Namun penetapan Fuad Nur sebagai tersangka mengudang tanya dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menanyakan status dua pasangan muda-mudi yang melakukan perbuatan mesum itu. “Untuk pemeran, untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tuturnya menjawab pertanyaan kalangan masyarakat.

Disingung apakah para pemeran bisa di jerat pidana dan dijadikan tersangka, Fery masih melakukan penyelidikan. “Ya kita lihat nanti dari hasil penyelidikan. Kemungkinan terbesar itu kan dilakukan di tempat umum, dan saat ini masih kita dalami, apakah itu termasuk lokasi terbuka atau tidak,” imbuh Fery.

Sementara itu, dari informasi yang didapat, lokasi warung yang digunakan pasangan muda-mudi berbuat mesum merupakan warung milik Ks yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Trawas. Warung tersebut, mulai hari ini sudah dibongkar dengan menghilangkan sekat pemisah. Pemilik warung juga merenovasi beberapa lokasi yang berpotensi digunakan untuk melakukan perbuatan asusila. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here