Surabaya, restorasihukum.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka sudah kita amankan saudara EI, AS, dan MB, yang ketiganya adalah warga Kabupaten Pasuruan,” ujar Abast saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Korban dalam kasus tersebut adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa pemerasan terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo.
Menurut Abast, kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp 7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun, dalam proses penagihan, para tersangka justru melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Kami tegaskan, ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka EI berperan sebagai pelaku utama yang mengancam korban menggunakan senjata tajam sekaligus menerima uang hasil pemerasan. Sementara AS dan MB turut membantu memantau keberadaan korban serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan.
Dalam aksinya, EI mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban membayar uang sebesar Rp200 juta. Pelaku juga sempat mengancam akan merekayasa laporan polisi dengan menuduh korban membawa peralatan sabu jika tidak menuruti permintaannya.
Pada sore hari di tanggal yang sama, korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada para tersangka. Merasa menjadi korban pemerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Abast menegaskan Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terlebih yang menggunakan senjata tajam.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk pemerasan maupun intimidasi kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Widi Atmoko mengungkapkan bahwa pelaku utama EI merupakan residivis dalam kasus serupa.
Menurutnya, setelah para tersangka ditangkap, sejumlah warga mulai melapor pernah menjadi korban tindakan para pelaku.
“Kurang lebih ada empat laporan yang diadukan dengan tersangka yang kami amankan saat ini, dan ada tiga laporan pada tahun 2025 yang masih kami dalami,” ujar Widi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Red)












