Keadilan di Tengah Krisis: Urgensi Pedoman Mengadili dalam Situasi Darurat

0
81

Jakarta,restorsiahukum.com – Gelombang demonstrasi yang mengguncang berbagai kota di Indonesia sepanjang Agustus 2025 kembali mempertontonkan sisi terselubung dari krisis sosial: saat protes menjadi ruang politik, dan kekerasan legal lahir tanpa pengadilan—ketegangan antara keadilan dan kekuasaan negara tersaji secara tragis.

Pada puncak aksi, jatuh korban jiwa: Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Di Makassar, empat nyawa—terdiri dari petugas dan warga sipil—ikut gugur. Menyusul ingatan akan Mei 1998, konflik Aceh, dan pergolakan Papua, tragedi ini menegaskan bahwa ketika hak rakyat berbenturan dengan logika negara, keadilan sering menjadi korban.

Dalam saat-saat seperti ini, pengadilan diuji: apakah masih mampu menjamin rasa keadilan, atau kian tenggelam dalam kekuasaan darurat yang represif?

Sumber: restorasihukum.com

Filosofi keadilan, dari Plato ke Pancasila

  • Plato: keadilan ibarat harmoni—setiap elemen masyarakat menjalankan fungsinya sesuai perannya.
  • John Rawls: keadilan sebagai fairness—ditetapkan dalam posisional fairness, agar adil bagi semua pihak.
  • Pancasila pun mencanangkan keadilan sosial sebagai pijakan kehidupan berbangsa.

Dalam krisis, prinsip salus populi suprema lex (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) tak boleh menjadi alibi untuk melanggar hak fundamentaI.

Tekanan Ganda bagi Hakim dalam Situasi Darurat

Dalam situasi darurat sosial, hakim berada di antara dua tuntutan yang kontradiktif:

  • Mempercepat putusan demi order and stability.
  • Menjaga asas legal seperti presumption of innocence, hukuman proporsional, dan due process.

Tanpa pedoman khusus, gambaran kebetulan buruk muncul: negara digdaya, wibawa hukum merosot.

Teladan Internasional: Kerangka Yudisial Selama Krisis

  • Amerika Serikat menerapkan Emergency Court Administration guidelines pasca 9/11 untuk memastikan persidangan tetap menghormati due process.
  • Jerman mengatur sistem yudisial darurat melalui konsep Wehrverfassung.
  • Inggris, dengan Civil Contingencies Act 2004, menjaga keseimbangan antara hukum dan kebutuhan darurat.

Indonesia, dengan pengalaman darurat hukum dan geografis plural, perlu menyesuaikan standar ini dengan nilai nasional dan kerangka hukum domestiknya.

Rekomendasi Konkrit: Pedoman Yudisial Saat Darurat

Untuk menjamin keadilan dalam setiap putusan, pedoman harus mencakup:

1. Definisi Objektif Darurat: gangguan masif, ancaman publik, dan kegagalan aparatur normal.
2. Proposionalitas Hukuman: prioritas rehabilitasi bagi anak, pembedaan antara provokator dan pasif.
3. Due Process Tertib: pemeriksaan ≤ 24 jam, akses bantuan hukum, keluarga, dan adil prosedural.
4. Standard Pembuktian Ketat: verifikasi media bukti, larangan pengakuan di bawah tekanan.
5. Perlindungan Kelompok Rentan: diversifikasi kasus anak, asesmen kesehatan, perlindungan wartawan.
6. Oversight Berkala: review 30 hari oleh Ombudsman & Komnas HAM, berupa sunset clause untuk pedoman darurat.

Pelatihan untuk hakim dan pemantauan publik juga mutlak agar pedoman tidak hanya jadi teks, melainkan janji moral negara.

Penutup

Dalam pusaran kejahatan terorganisir dan demokrasi terguncang, pengadilan bukan sekadar institusi prosedural. Ia adalah jangkar moral yang menegakkan martabat manusia, bahkan di tengah gelapnya krisis. Dengan pedoman darurat yang tepat, demokrasi, hukum, dan keadilan bisa terus bernapas—bukan terkubur oleh logika kekuasaan semata.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here