Tanjungpinang, restorasihukum.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran menerima kunjungan kerja Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, dalam rangka kegiatan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, (29/10/2025).
Supervisi ini dipimpin langsung oleh Sesjampidum bersama tim yang terdiri atas Kasubdit Prapenuntutan Direktorat A Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H, serta Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C Dr. Hadima, S.H., M.H. Tim melaksanakan supervisi di Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam, yang dilanjutkan dengan pengarahan di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kepri, diikuti seluruh jajaran.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menekankan pentingnya kegiatan supervisi sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana umum. Ia menegaskan bahwa supervisi tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari evaluasi, pembinaan, dan penguatan kinerja agar penanganan perkara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kita menyadari bahwa tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin kompleks. Sebagai daerah kepulauan dan wilayah perbatasan, dinamika sosial, ekonomi, dan kejahatan lintas wilayah menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, peningkatan kualitas penanganan perkara mulai dari tahap pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi harus terus ditingkatkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas kejaksaan,” ujar Kajati Kepri.
Sumber: restorasihukum.com
Kajati berharap kegiatan ini memberikan pemahaman komprehensif bagi seluruh jajaran terkait arah kebijakan penanganan perkara tindak pidana umum, sekaligus mendorong konsistensi implementasinya di setiap satuan kerja. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi dari sejauh mana keadilan dan kemanfaatan hukum dirasakan masyarakat.
“Restorative Justice menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan yang merepresentasikan wajah humanis penegakan hukum,” tutur Kajati, seraya menekankan pentingnya pendekatan pemulihan sosial dan harmoni masyarakat melalui penerapan keadilan restoratif.
Kajati juga menegaskan bahwa integritas merupakan benteng terakhir seorang jaksa. Ia menyampaikan apresiasi kepada Sesjampidum dan jajaran atas perhatian dan bimbingan yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan di Kepulauan Riau.
“Kami siap menerima setiap masukan, koreksi, maupun petunjuk teknis demi peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dorongan Transformasi Sistem Penuntutan
Dalam arahannya, Sesjampidum Dr. Undang Magopal memaparkan materi berjudul “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal.” Ia menegaskan bahwa transformasi penegakan hukum dijalankan melalui tiga pilar utama, yakni transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.
“Transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegasnya.
Dari sisi kelembagaan, Kejaksaan telah menerapkan standar internasional ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen antisuap dan ISO 9001:2015 untuk standar pelayanan publik. Reformasi struktur organisasi serta penguatan fungsi pengawasan menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Sementara dari aspek personal, jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, dan responsivitas dalam menangani perkara di setiap tahapan. Sesjampidum juga menyoroti pentingnya digitalisasi proses hukum dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem penuntutan.
“Digitalisasi akan mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan keadilan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan penguatan peran jaksa sebagai “Advocaat Generaal”, yakni penasihat hukum negara yang memberikan pandangan hukum strategis bagi pemerintah dan masyarakat.
“Jaksa bukan hanya penuntut di pengadilan, tetapi juga pengacara negara dan penasihat hukum yang menjaga kepentingan publik,” tutur Sesjampidum.
“Transformasi Kejaksaan bukan hanya untuk memperbaiki administrasi hukum, tetapi untuk memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.
Penguatan Sistem Digital Penanganan Perkara
Sementara itu, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H., menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Case Management System (CMS) serta Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara di seluruh satuan kerja Kejaksaan di Kepri.
Ia mengingatkan agar setiap tahapan penanganan perkara wajib diinput ke dalam CMS, dan laporan bulanan melalui Executive Information System (EIS) disampaikan dengan akurat.
“Durasi unggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan digital. Ini bagian dari standar data segar dan sahih yang kami terapkan,” jelasnya.
Maryadi menambahkan, SPPT-TI merupakan wujud kerja sama antara 10 lembaga negara berdasarkan Nota Kesepahaman 6 Juni 2022, yang bertujuan mewujudkan transparansi dan efisiensi dalam penanganan perkara melalui dokumen elektronik lintas lembaga.
“Teknologi hanyalah alat. Esensinya adalah kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegasnya.
Kegiatan supervisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dihadiri oleh Wakajati Kepri, para asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, koordinator, para kasi, jaksa fungsional, serta seluruh jajaran Kejati dan Kejari di wilayah Kepri.(Red)











