Eks Direktur Pertamina : Kesaksian Ahok Buka Tabir Kasus Korupsi LNG

0
28

Jakarta, restorasihukum.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan LNG di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali memunculkan dinamika baru. Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama, membuka tabir perkara yang tengah disidangkan.

Menurut Hari, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Ahok menyebut bahwa Pertamina mengalami keuntungan.

“Cukup membuka tabir. Paling tidak, tidak ada kerugian negara karena sudah disebutkan Pertamina untung saat saya tanya mengenai MSRKAP (Monitoring Sasaran dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan),” ujar Hari usai persidangan.

Ia menegaskan, jika perusahaan mencatat keuntungan, maka unsur kerugian negara menjadi dipertanyakan. Menurutnya, baik dalam KUHP lama maupun baru, tindak pidana korupsi harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya.

Hari juga menyoroti bahwa kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) baru akan berakhir pada 2039.

“Kita tunggu saja sampai 2039 kalau memang harus dihitung sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, berharap Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, juga dapat dihadirkan sebagai saksi. Ia menilai kesaksian Nicke berpotensi mengungkap adanya penjajakan perjanjian antara Pertamina dan Trafigura Group Pte Ltd terkait penjualan LNG yang dibeli dari CCL.

“Ini jelas sekali karena di persidangan sudah pernah terungkap,” ujar Wa Ode.

Kasus ini turut menyeret Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Jaksa juga menyebut adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah, serta memperkaya CCL.

Dalam dakwaan, Hari disebut tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc.. Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan keputusan direksi terkait perjanjian jual beli LNG tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, serta tanpa adanya pembeli yang telah terikat kontrak.

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mengurai lebih jauh konstruksi perkara yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan Pertamina tersebut.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here