Jakarta, restorasihukum.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting terkait dugaan ketidaksesuaian formula harga dalam sidang lanjutan perkara kompensasi RON 90 PT Pertamina dengan terdakwa Alfian Nasution. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari saksi lanjutan dan saksi tambahan. Para saksi berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional. Keterangan mereka dinilai memperkuat konstruksi pembuktian yang diajukan jaksa.
JPU menyoroti usulan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk RON 92 atau Pertamax yang diajukan sebagai dasar penugasan oleh Kementerian ESDM. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menggunakan data tahun 2019 yang merupakan HIP Pertalite saat itu alih-alih menggunakan data aktual saat pengajuan dilakukan.
Selain itu, jaksa juga mengungkap ketidaksesuaian antara formula yang diusulkan terdakwa dengan praktik di lapangan. Terdakwa disebut mengajukan skema pencampuran 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92). Padahal, berdasarkan fakta di kilang dan proses impor, PT Pertamina menggunakan campuran NAFTA dan HMOC 92.
Perbedaan formula tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap besaran biaya. Akibatnya, nilai kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah menjadi lebih besar dari semestinya dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Jaksa Andi Setyawan menegaskan, keterangan para saksi memperkuat dugaan bahwa terdakwa mengusulkan formula harga yang tidak berbasis pada kondisi aktual, melainkan menggunakan data lama yang sudah tidak relevan.(Red)











