Jakarta, restorasihukum.com — Dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun lalu memunculkan persoalan baru berupa tumpukan kayu hanyutan yang terbawa arus banjir. Kini, material tersebut justru dimanfaatkan sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengoptimalkan pemanfaatan kayu hanyutan melalui berbagai skema. Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menyebut kayu tersebut dapat digunakan sebagai material pembangunan hunian sementara hingga kebutuhan industri.
“Kayu juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membangun hunian secara mandiri,” ujar Tito dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Berdasarkan data Satgas per 2 April 2026, pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah daerah. Di Kabupaten Aceh Utara, tercatat 2.112,11 meter kubik kayu telah digunakan untuk pembangunan hunian sementara. Sementara di Kabupaten Aceh Tamiang, sebanyak 572,4 meter kubik masih menunggu penetapan kebijakan pemerintah daerah.
Di Sumatera Utara, pemanfaatan kayu juga berlangsung di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan volume 329,24 meter kubik untuk pembangunan hunian sementara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik telah dimanfaatkan untuk pemulihan rumah warga.
Sementara itu, di Kota Padang, Sumatera Barat, sebanyak 1.996,58 meter kubik kayu hanyutan telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tito menjelaskan, langkah ini sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material dalam penanganan darurat hingga tahap rekonstruksi.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan kayu berukuran kecil yang kurang bernilai ekonomis menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), seperti bahan baku batu bata atau energi pembangkit listrik melalui skema kerja sama.
Satgas PRR memastikan percepatan pemanfaatan akan terus dilakukan hingga seluruh tumpukan kayu hanyutan tertangani.
“Kayu (hanyutan) di Aceh sekiar 70 persen sudah ditangani, ada 30 persen belum ditangani, terutama yang di pedalaman. Kemudian di Sumbar 99 persen tertangani, dan di Sumut sudah 90 persen di Tapanuli Tengah dan Tapanulis Selatan,”ujar Tito.(Red)












