GUNUNGSITOLI, restorasihukum.com – Sat Res Narkoba Polres Nias Cyduk pelaku pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi serta Barang Bukti Di Gunungsitoli, Nias – Sumatera Utara. Senin (23/7/2018) pagi
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, melalui Kasubbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, mengatakan
Pelaku tercyduk di TKP, depan Toko Berlian Baru Jln. Diponegoro Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, sekitar Pukul 02.30 Wib, Kamis (19/7/18), dan hari ini (23/7/18) pelaku ditetapkan sebagai Tersangka.
Tersangka, Maranata Tuhozaro Mendrofa (50) alias Ama Cindy Desa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
Pada saat Penangkapan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Nias memberhentikan tersangka yang dicurigai kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan ½ butir Pil berwarna Merah, diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi di kantong baju sebelah Kiri kemudian Polisi melakukan Interogasi kepada Tersangka.
Pada saat melakukan penggeledahan tersangka Maranata Tuhozaro Mendrofa (50) Alias Ama Cindy, ditemukan ½ ( setengah ) butir Pil berwarna Merah Pil obat kuat dimana berhubungan badan. katanya
Atas kecurigaan Personil unit lidik Sat Resnakoba sehingga tersangka beserta Sepeda Motor merek HONDA VARIO berwarna Putih dengan nomor Polisi BB 5751 VL dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias.
Kemudian setelah Polisi melakukan penggeledahan ranmor HONDA VARIO yang dibawa tersangka ditemukan disela-sela Plat Nomor belakang kendaraan roda Dua itu, serta di temukan dibawah Jok bagasi sepeda motor miliknya Pil Ekstasi Jenis Narkotika.
Kepada Tersangka, diamankan barang bukti yakni, ½ (setengah) butir Pil Ekstasi berwarna merah Jenis Narkotika, Satu (1) Butir Pil Ekstasi berwarna biru Jenis Narkotika, dan Empat butir Pil Ekstasi berwarna Merah Jambu, Satu butir Pil Ekstasi berwarna Hijau Jenis Narkotika, Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BB 5751 VL, Satu lembaga kertas tisue, Satu lembar plastik transparan, Satu unit Handphone Merk Samsung berwarna Hitam dengan Nomor kartu SIM: 0812-6908-7417.
Selanjut Tersangka, Maranata Tuhozaro Mendrofa (50) Alias Ama Cindy, beserta barang bukti lainnya atas Perintah Kasat Resnakoba Polres Nias diserahkan kepada Personil unit sidik Sat Resnarkoba Polres Nias guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH.
(al)







