Banyuwangi, restorasihukum.com – Dengan pendataan yang melibatkan pemerintahan desa,Pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT) 2015 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan dilaksanakan pertengahan Juni hingga Juli mendatang.
Terkait hal ini, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuwangi, Moh. Amin, mengatakan, sebelumnya pendataan akan diawali dengan forum komunikasi publik di tingkat desa dan elurahan antara warga dengan para fasilitator (petugas survey).
“Ini untuk menetapkan warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan beras dan bantuan sosial peningkatan kesejahteraan lainnya,”ujarnya.
Menurut Amin, jumlah RTS Banyuwangi pada tahun 2014 lalu tercatat 225.877 rumah tanggga. Dengan menggunakan data dari BDT, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program.
Amin juga memaparkan bahwa basis data terpadu yang dihasilkan selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai data sasaran bagi program-program pengentasan kemiskinan dalam skala nasional maupun daerah. Seperti bantuan siswa miskin (BSM), Indonesia Pintar, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Untuk di ketahui, BDT itu sendiri adalah merupakan sebuah sistem basis data yang dapat digunakan untuk perencanaan program perlindungan sosial yang menyediakan nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana program dan bertujuan memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. (yd)









