Subang, restorasihukum.com – Jawaban Klarifikasi dan konfirmasi yang dikirim oleh Djuniarto chaniago selaku Sr.HR dan IR.Manager PT.Anugrah Mutu Bersama (AMB) dengan Nomor 195/EXT/III/2017 tertanggal 21 Maret 2017 mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Limbah Padat Cair dari perusahaan Kecap yang memproduksi kecap Merk Cap Bango.
Klarifikasi tersebut sangat disesalkan oleh Yayat Selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat seJawa Barat Komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN), menurutnya Jawaban dari Djuniarto sama sekali tidak kesubstansi pokok persoalan yang dikonfirmasikan oleh Awak Media, sehingga persoalan ini mesti ditindak lanjuti dan dikordinasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, lantaran jawaban Klarifikasinya tidak sesuai fakta yang terjadi dilingkungan hidup.
Dikatakan Yayat.”Pencemaran lingkungan yang terjadi diwilayah itu terutama diwilayah Cidago merupakan fakta yang mesti dikaji dan ditelusuri oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun pemerintah, sebab dari hasil Investigasi kami diwilayah itu, banyak warga masyarakat yang mengatakan, bak penampungan Limbah cair perusahaan kecap yang letaknya didalam pabrik, , disinyalir tidak sanggup menampung limbah padat cair, sehingga saluran pembuangan limbah cair dari pabrik, disengaja ataupun tidak mengalami kebocoran, yang jelas, setiap menjelang malam hari apalagi sehabis hujan, bau yang tidak enak sangat menyengat terhirup sampai ke pemukiman penduduk, diduga kuat saluran air yang mengalir atau melewati pemukiman penduduk itu, sudah tercemar oleh limbah cair, bahkan banyak ikan peliharaan warga di tambak yang pada mati diduga kuat, air kolamnya tercemar limbah cair dari pabrik kecap yang memproduksi kecap Bango,” terangnya.
Senada dengan apa yang dikatakan warga Desa Wantilan sebut saja Herman (Bukan nama Sebenarnya) dirinya mengatakan, ”Bau yang sangat menyengat disinyalir akibat dari Instalansi Pengendalan Air Limbah (IPAL) yang kurang baik, meskipun ditampung melalui CV.Mandiri, tetapi dampaknya masih dirasakan oleh warga masyarakat, dari Rt.4 sampai Rt.9. Apalagi sehabis hujan, bau limbah dari pabrik kecap itu, minta ampun, sangat menyengat dan bau busuk, tetapi tidak tahu minta ampunnya sama siapa?” Ujarnya.
Ditambahkannya“Bahkan banyak ikan peliharan ditambak milik warga yang pada mati.”Jelasnya.
Menurutnya.”Apabila hal itu dibiarkan maka secara tidak langsung akan mengganggu ekosistem lingkungan dan mengganggu kesehatan warga masyarakat, Apalagi lokasi Pabrik tersebut dilingkungan padat penduduk. Mesti ada tindak lanjut dari dinas terkait untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila terbukti tidak memperhatikan Amdal,” imbuhnya.
Sementara itu, Djuniarto selaku IR Manager PT.Anugrah Mutu Bersama, dalam surat jawaban klarifikasinya mengatakan.”PT.AMB tetap mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan sistem Managemen Lingkungan,” terangnya.
Ditempat dan waktu yang berbeda, Mumuh Mulyana Ketua DPD.LSM. Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Nasional (LIPPN) Jawa-Barat, menanggapi surat jawaban dari pihak PT.AMB Subang ke awak media, dirinya mengatakan. ”Kalau jawaban dari PT.AMB, seperti itu, semua orang juga bisa untuk menjawabnya, seharusnya surat jawaban itu disertai dengan lampiran pendukung sebagai dasar hukum jawabannya, atau mencantumkan Nomor perijinan dari pemerintah, dalam lembaran surat tersebut, apakah jawaban itu, sudah sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 pasal 40 ayat 1 bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan ijin tertulis dari Bupati/Walikota.atau kah sebaliknya? sebab semua industri wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan untuk kegiatannya.”Pungkasnya. (Dedi H)









