Semarang, restorasihukum.com – Seorang wanita berinisial TW warga Jalan Merbabu, Kabupaten Boyolali di tangkap petugas lantaran nekat mengoplos minuman keras.
Dengan bermodal pengetahuan di bidang farmasi, Ia bahkan menggunakan botol bekas minuman keras merek terkenal agar laku dijual.
Saat ditanya penyidik pelaku mengaki bahwa dirinya pernah mempelajari tentang farmasi dan pernah bekerja sebagai asisten apoteker. Kemudian TW mulai meracik minuman keras sendiri dengan bahan alkohol 85%, air mineral, dan perasa.
Dan Ia mengira minuman buatanya itu aman untuk dikonsumsi, namun nyatanya itu membahayakan nyawa dan menyebabkan kematian.
Terkait dengan botol yang dipergunakan, pelaku mengaku mendapatkan botolbotol bekas, kardus, dan label diperoleh dari seseorang dari tempat hiburan, yang kemudian TW mengemasnya kembali.
Dan dengan menggunakan hair dryer pelaku menempelkan label segel ditutup. Setelah itu TW kemudian menjualnya ke tempat hiburan lain.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya miras palsu di tempat hiburan malam di Magelang. Sumbernya ternyata dari rumah TW di Boyolali.
Ia mengatakan, “Sumbernya dari Boyolali. Jadi itu home industri”. (Sp)









