Gresik, restorasihukum.com – Terkait penangkapan kepada dua wartawan yang diduga memeras pada kepala upt dinas pendidikan wilayah kecamatan cerme Kabupaten Gresik, dua wartawan tersebut sempat dituduh melakukan pungli dan ditangkap oleh tim saber pungli polres Gresik.
Dugaan tersebut sangat tidak sesuai prosedur mengingat wartawan tidak digaji oleh pemerintah melainkan digaji oleh tiap perusahaan pers yang menaunginya.
Saat konfirmasi media ditemui oleh Kabag ops polres kompol Nur Halim bersama Akp Tatak S selaku Kapolsek dan Akp Supiyan kasat Sabara dan juga Kapten Achmad Salami danramil Cerme beserta anggota intel dan beberapa unit reskrim dan intel polres Gresik.
Hari Kamis 16 Maret 2017,Pukul 10.25 s.d 13.00 WIB bertempat di Polsek Cerme Jl.Raya Cerme Kidul Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik telah dilaksanakan aksi unjuk rasa oleh MPN (majelis pers nasional) diikuti sekitar 100 orang Dipimpin langsung Ketua MPN H Umar dalam rangka mengklarifikasi terkait penangkapan dua orang wartawan atas nama Sdr.Santoso ( Media Memorandum Pagi) dan Sdr.Dedik Suwanto ( Media Jejak Kasus)
Sementara Kompol Nur Halim didepan para perwakilan dai MPN (majelis pers nasional) “Bahwa permasalahan ini sudah di gelar perkarakan namun tersangka tidak dilakukan penahanan hanya dimintai keterangan. Semua aspirasi dari massa akan ditampung dan akan disampaikan kepada Kapolres Gresik karena saya tidak bisa memutuskan perkara ini karena bukan bidang saya.” ungkapnya.
Sementara dari Ketua MPN H Umar menyampaikan maksud dan tujuan diadakanya orasi, Meminta kepada Wakapolres Gresik agar permasalahan kepada saudara Santoso dan Dedik Suwanto dibebaskan secara murni. Kemudian langkah yang di ambil berikutnya Melaporkan permasalahan terkait pelanggaran yg dilakukan UPTD cerme karena sudah menjual belikan LKS kepada siswa. Dilanjutkan dengan Melaporkan Akp.Tatak S SH ( Kapolsek Cerme) ke Polda Jatim karena sudah mendiskriminasi kepada Sdr.Santoso dan Sdr.Dedik Suwanto.
Penyampaian Kompol Nur Hidayat ( Wakapolres Gresik) yang intinya, Mengucapkan terima kasih kepada rekan wartawan yang sudah datang ke Polres gresik, semua permaslahan ini akan segera ditindak lanjuti oleh Polres Gresik.
Penyampaian Akp.Adam ( Kasatreskrim Gresik) yang intinya, bahwa Polsek Cerme melakukan penangkapan kepada Sdr.Santoso dan Sdr.Dedik Suwanto berdasarkan laporan dan pada waktu penangkapan sudah ada surat penangkapan dan sesuai prosedur penangkapan. Terkait untuk pembebasan murni kita blm bisa memutuskan karena permasalahan ini msh dlm proses penyidikan to km akan mencarikan solusi yang terbaik.” tuturnya. (red)








