Kediri, restorasuhukum.com – Karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, seorang PNS di Kota Kediri, Sirojul Munir, Jawa Timur terancam dipecat.
Menurut informasi dalam kondisi teler di depan Kantor Pegadaian Gurah, usai mengkonsumsi ‘pil koplo’, aparat polisi menangkap oknum PNS Pemkot Kediri tersebut.
Sirojul Munir ditangkap polisi karena kedapatan membawa 70 butir pil dobel L. PNS asal Desa Pelem, Kecamatan Pare tersebut ditangkap dalam kondisi teler di depan Kantor Pegadaian Gurah.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum PNS Pemkot Kediri itu saat ini masih ditangani Polres Kediri.
Kabag Humas Pemkot Kediri Jawadi menegaskan bahwa Sirojul Munir, oknum PNS Pemkot Kediri tersebut akan dikenakan sanksi tegas. “Yang jelas bagi PNS yang terlibat pelanggaran hukum pidana akan dikenai sanksi pepegawaian hingga pemecatan. Tetapi, kami masih menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian,” ujarnya.
Saat ini Pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus itu untuk membongkar jaringan pemasoknya. (Dd)








