Aksi Pemerasan Laut Berhasil Di Bongkar Ditpolair Polda Jatim

0
666

Surabaya, restorasihukum.com – Pemerasan di laut yang dilakukan sekelompok nelayan asal Masalembu, Sumenep, Madura, terhadap sejumlah nelayan asal Jawa Tengah berhasil di bongkar oleh, Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jatim.

      Dengan didampingi sejumlah penyidik Ditpolair Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Kantor Ditpolair Polda Jatim, Perak, Surabaya, Jumat menjelaskan bahwa kasus pemerasan di Perairan Masalembu itu terjadi pada 27 September 2014 dan 2 November 2014, tapi para pelaku tertangkap pada 17 Maret 2015, lalu dilakukan pemeriksaan hingga penetapan tersangka.

      “Kelompok nelayan di Masalembu itu ada 10-an kelompok, lalu ketua dari kelompok itu kami panggil satu per satu untuk menemukan tujuh orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

      RW, SM alias Usman, MN, FA, TF, MN, dan HS, merupakan ke-7 pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

      Dari penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran Rp150 juta, kuitansi pembayaran Rp750 juta, tujuh akte pendirian kelompok nelayan, dan bendel penerimaan bantuan.

     Awi juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus, kapal ditangkap, disandera dengan ancaman celurit, dokumen dan peralatan disita, lalu mereka minta tembusan hingga jutaan rupiah per kapal.

     Kini 7 tersangka nelayan Masalembu dikenakan pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55, 56 KUHP sesuai kasus  dugaan pemalakan (pemerasan) dengan ancaman 9 tahun penjara.(pat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here