Ngawi, restorasihukum.com – Sebelumnya, Kodim Ngawi juga mengamankan sejumlah pupuk bersubsidi karena diduga menyalahi aturan pendistribusiannya pada awal Maret lalu. Jumlah pupuk yang diamankan mencapai 11,5 ton dari dua pemilik kios yang berbeda di Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Upaya pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut dalam rangka peran serta TNI untuk mewujudkan program swasembada pangan yang ditargetkan hingga tiga tahun ke depan oleh pemerintah, dimana didalamnya mencakup penyediaan pupuk, benih berkualitas, dan infrastruktur pertanian.
Dan kini sebanyak 23 ton pupuk bersubsidi yang diduga hendak dijual tanpa izin oleh pemilik kiosnya di wilayah Desa Plang Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, juga diamankan Petugas dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0805 Ngawi.
Seperti yang dikatakan Komandan Kodim 0805 Ngawi, Letkol Inf Sugiyono, Jumat, bahwa pupuk tersebut disita dari seorang pemilik kios, yakni, Sri Lestari.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual pupuk bersubsidi. Pemilik kios tersebut lalu diamankan ke Markas Kodim Ngawi berikut pupuk bersubsidi yang ditimbunnya,” paparnya.
Pupuk yang diamankantersebut, menurut Sugiyono bervariasi, di antaranya adalah pupuk Urea, ZA, SP36, dan Phonska. Sebanyak 23 ton pupuk tersebut akhirnya diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Sugiyono mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas penimbunan pupuk bersubsidi di kios tersebut. Pihak Kodim lalu melakukan pegintaian dan penggerebekan untuk pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.
Dan pada saat penggrebekan itulah pemilik kios pupuk tidak dapat menunjukkan surat izin memperjualbelikannya. Atas temuan tersebut, pihak Kodim Ngawi masih terus mendalami kasus tersebut dan segera melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reskrim Polres Ngawi untuk ditindaklanjuti. (yd)









