Raperda Sampah Kota Kediri Masih Di Revisi

0
310

Kediri, restorasihukum.com — Kini DKP Kota Kediri mulai memperkenalkan raperda pengelolaan sampah kepada masyarakat Kota Kediri. DKP bersama pendekar kebersihan melakukan operasi tangkap basah para pelaku pembuang sampah sembarangan.

     Dimana, didalam klausul raperda mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda materi Rp 200 ribu atau hukuman menyapu jalanan sepanjang 500 meter.

     Namun rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sampah yang baru ditelorkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri, Jawa Timur ternyata belum sepenuhnya menyentuh industri dan pengusaha makanan. ‎Pasalnya, didalam raperda tersebut belum terdapat klausul pengelolaan sampah plastik kemasan makanan yang mempertimbangkan aspek efisiensi.

‎     Terkait hal ini Ketua DPRD Kota Kediri  Kholifi Yunon mengatakan, instrumen raperda sampah yang diusulkan DKP hanya sebatas mengatur pengelolaan sampah semata.

     Menurutnya, yang paling penting dari instrumen raperda itu adalah langkah preventif untuk mengurangi pasokan sampah plastik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok. ” Raperda pengelolaan sampah yang baru belum menjangkau industri dan pengusaha makanan untuk menggunakan plastik yang bersifat renuable mudah diurai. ‎ Oleh karena itu, kami akan mengusulkan dalam pembahasan raperda itu nantinya,” tegasnya.
‎

     Informasi yang di dapat, data dari DPRD Kota Kediri yang diterima dari DKP menyebutkan, prosentase sampah plastik paling besar di TPA Klotok. Sampah plastik tersebut berupa kemasan makanan yang dikeluarkan oleh toko dan industri.
‎
     “Didalam pengelolaan sampah bukan hanya sisi pengelolaan, tetapi dari awal.‎ Instrumen perda harus mewajibkan setiap perusahaan industri, dan pengusaha makanan untuk beralih pada bahan yang mudah didaur ulang. Yang ada, selama ini kemasan plastik model lama yang susah untuk diurai, serta butuh waktu puluhan tahun,”papar Kholifi.

     Dalam hal ini Kholifi menegaskan, apabila setiap perusahaan tetap menggunakan kemasan plastik model lama, maka pasokan sampah plastik ke TPA Klotok tetap tinggi. Padahal, di Kota Kediri masalah persampahan menjadi prioritas utama yang harus diatasi.

     Menurutnya tanpa peraturan yang mewajibkan perusahaan menggunakan kemasan plastik renuable, maka seberapapun lahan yang disediakan untuk TPA tetap tidak akan mencukupi.‎ Tahun ini, Pemerintah Kota Kediri menambah lahan baru di TPA Klotok seluas 2 hektar, karena lahan sebelumnya sudah doverload

     Sementara itu di tempat berbeda, Kepala DKP Kota Kediri Didik Catur mengaku, tentang pengelolaan sampah khusus plastik memang belum ada didalam klausul raperda tersebut. Raperda sendiri saat ini masih berada di meja Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan revisi.(rf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here