Penghargaan Untuk Pemkab Banyuwangi

0
195

Banyuwangi, restorasihukum.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapatkan penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani bersama Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek.

     Penghargaan tersebut  diserahkan kepada Pelaksan Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr Widji Lestariono, di Jakarta. Penghargaan itu dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menobatkan Banyuwangi sebagai daerah dengan peran teraktif dalam penanggulangan obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

     Dalam hal ini Puan berharap, daerah yang telah aktif melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap keamanan pangan dan jamu tradisonal yang mengadung bahan kimia terus meningkatkan program-programnya.

     Ia mengatakan, “Terutama jajanan di sekolah-sekolah. Anak-anak merupakan aset negara, kalau sejak muda sudah diracuni bahan kimia bisa menurunkan kualitasnya. Banyuwangi cukup bagus dalam menjalankan program tersebut”.

     Sementara itu Kepala Badan POM RI Roy A Sparingga menjelaskan, Banyuwangi merupakan kabupaten yang memiliki atensi tinggi terhadap pengawsan obat dan makanan. Selama mendapat pengawasan dari Badan POM, yang dalam hal ini Balai Besar POM Surabaya, Pemkab Banyuwangi sangat aktif dalam melakukan penanggulangan makanan, seperti melakukan pengawasan rutin di sekolah-sekolah, pasar dan toko jamu tradisional untuk melihat keamanan pangan dan produksinya.

     Roy juga  mengatakan, seluruh puskesmas di Banyuwangi setiap tiga bulan sekali mengambil sampel jajanan anak sekolah yang ada di wilayah kerjanya. Seluruh puskesmas di BAnywuangi telah memiliki sarana untuk menguji jajanan sekolah apakah mengandung zat kimia berbahaya, seperti rhodamin, boraks, formalin, methylene yellow. “Hasilnya, pada akhir tahun kemarin, seluruh puskesmas melaporkan tidak ditemukan kandungan berbahahaya pada jajanan anak sekolah di Banyuwangi,” katanya.

     Untuk itu jika ditemukan ada bahan atau pangan yang tidak baik, maka langsung dilakukan pembinaan kepada sekolah dan toko jamu tradisonal agar menghentikan atau tidak di perbolehkan memproduksi lagi. (Srf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here