Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung kembali bergerak dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya, (30/10/2025).
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi penting dalam perkara ini.
Saksi berinisial ZH, yang pernah menjabat sebagai Risk Analyst di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2012, diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan atas nama tersangka IKL dan sejumlah rekannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum dibawa ke tahap berikutnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lembaga penegak hukum memastikan akuntabilitas dalam pemberian kredit di sektor perbankan.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan, untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan korupsi tersebut.(Red)












