Mendagri Tito: Pemda Harus Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

0
54

Manado, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2027 di Gedung Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (9/4/2026).

Dalam arahannya, Mendagri menyoroti masih tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat. Ia menyebutkan, sebagian besar daerah di Sulawesi Utara memiliki porsi PAD yang relatif kecil dibandingkan dana transfer pusat, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak ideal untuk mendorong kemandirian daerah.

“Kalau hanya mengandalkan dana transfer pusat, tentu akan berat,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri juga menyoroti tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan, di sejumlah daerah, belanja pegawai tercatat melebihi 50 persen dari total anggaran, yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal untuk pembangunan.

Ia menegaskan bahwa pola pikir aparatur Pemda perlu diubah. Selama ini, birokrasi dinilai lebih berfokus pada belanja dibandingkan upaya meningkatkan pendapatan. Oleh karena itu, kepala daerah didorong untuk mengadopsi pola pikir wirausaha dalam mengelola keuangan daerah.

Menurutnya, prinsip utama dalam pengelolaan keuangan adalah memastikan pendapatan lebih besar daripada belanja.

“Prinsip dasarnya adalah bagaimana pendapatan lebih tinggi daripada belanja, jangan dibalik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menguraikan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan daerah. Di antaranya adalah melakukan efisiensi belanja, terutama pada kegiatan operasional seperti perjalanan dinas, rapat, serta program yang tidak menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, Pemda juga didorong untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat kecil. Salah satu langkah penting adalah menghidupkan sektor swasta melalui kemudahan investasi dan perizinan.

Mendagri menyarankan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempercepat proses perizinan usaha. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk menggandeng organisasi usaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia guna mendorong pertumbuhan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Investasi tidak harus dari luar negeri, dalam negeri dan lokal juga bisa dikembangkan,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here