Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0
97

Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, Kamis (30/10/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Saksi yang diperiksa adalah NA, selaku Admin e-Katalog di PT Samafitro, yang dikaitkan dengan perkara atas nama tersangka MUL.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here