Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, Kamis (30/10/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Saksi yang diperiksa adalah NA, selaku Admin e-Katalog di PT Samafitro, yang dikaitkan dengan perkara atas nama tersangka MUL.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.(Red)











