Pelaku Pencuri Kelapa Diamankan Polisi

0
168

Nias, restorasihukum.com – Pelaku Pencurian Kelapa ditangkap massa di Desa We,a -We,a Dusun I Kecamatan Soga`eadu Kabupaten Nias sekitar pukul 09.00 wib di kebun milik korban Darmayanti Larosa alias Ina Krida (41) Dusun I Desa We`a –We`a Kecamatan Sogae adu Kabupaten Nias – Sumatera Utara. Rabu (15/06).

Inisial pelaku BG alias Kabeda (33) Dusun II Desa We,a -We,a Kecamatan Sogae`adu Kabupaten Nias, Lakhar Kapolsek Gido Iptu Khamzar Gea, melalui Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli, menjelaskan kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang hal pencurian ini, maka Kapolsek Gido Bersama Personil, keburu mendatangi Tempat Kejadian Perkara TKP, ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelaku sudah ditangkap oleh massa sebelumnya pada saat sedang melakukan Tindak Pidana Pencurian (kelapa) Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gido untuk Pemeriksaan selanjutnya. tutur Iptu Khamzar Gea.

Barang bukti 1 Kapak terbuat dari besi bergagang kayu, sebilah parang, dan setengah karung kelapa yang diduga hasil curian pelaku.
(A-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here