Sumenep, restorasihukum.com – Dalam sebuah rumah mewah, Jl. Adipoday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Polres Sumenep berhasil meringkus salah satu bandar besar sabu-sabu di wilayah tersebut berinisial M.
Dalam penggerebekan tersebut polisi juga meringkus SH yang diduga berperan sebagai kurir penjualan sabu-sabu, dan S salah satu pembeli sabu-sabu. Ketiganya warga Desa kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Seperti yang dikatakan, Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, ia mengungkapkan, penangkapan bandar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Selain itu, M memang telah lama menjadi ‘incaran’ polisi atas kasus sabu. Rendra mengatakan,”Di rumahnya, M ini menjual panci-panci. Hampir setiap malam banyak pemuda membeli panci. Ternyata panci yang dijual M ini berisi sabu”.
Hinnga saat ini ketiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang satuan narkoba Polres Sumenep. Dan dari tes urine menurut Rendra ketiga tersangka tersebut positif menggunakan narkoba.
Karena perbuatannya itu ketiga tersangka akan dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Msw)










