Tahun 2026, 200 Rumah di Kabupaten Pasuruan Dapat Program BSPS dari Kementrian

0
10

Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah kabupaten Pasuruan membuktikan komitmennya dalam membantu masyarakat agar rumah hunian layak untuk ditempati melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Setidaknya ada ratusan rumah tidak layak huni akan di bedah dalam program ini, yang tersebar di empat kecamatan di kabupaten Pasuruan. Dari Kecamatan paserpan, Beji, Bangil dan Gempol.

Bustomi, selalu fasilitator BSPS Pasuruan menyebutkan bahwa, realiasasi proses bedah rumah ini akan dilaksanakan secara bertahap dan tidak bisa di laksanakan secara serentak.

“Begitu SK Kementerian PKP turun, bagi warga itu hari baik. Artinya mereka boleh mulai membongkar rumah lama untuk dibangun baru,” jelas Bustomi, Selasa 2/6/2026.

Di Gunungsari, material sudah mulai didrop. Tukang dan warga tinggal menunggu waktu. Targetnya: pengerjaan fisik dimulai setelah Idul Adha 2026.

Secara total, tahun ini 200 unit rumah tak layak huni di Pasuruan dapat giliran bedah. Sebarannya:
1. Desa Ampelsari, Pasrepan: 156 unit
2. Desa Kalianyar, Bangil: 12 unit
3. Desa Bulusari, Gempol: 10 unit
4. Desa Wonosunyo, Gempol: 10 unit
5. Desa Gunungsari, Beji: 10 unit

Dari 200 kuota itu, 72 KK sudah lolos verifikasi dan SK turun. Sisanya 138 KK masih proses administrasi.

“Ini Bukan Bantuan, Ini Martabat” – Camat Beji

Camat Beji Abdurochim Efendhy tak bisa menyembunyikan rasa bangganya. 10 warga Gunungsari masuk daftar BSPS 2026.

“Kami sangat terbantu. Rumah layak itu bukan soal dinding dan atap saja. Ini soal kesehatan, soal anak bisa belajar tenang, soal orang tua bisa tidur nyenyak. Mudah-mudahan 2027 Gunungsari kembali dapat, agar angka kemiskinan kami terus turun,” ujarnya.

BSPS adalah bukti: pembangunan dimulai dari rumah. Dari fondasi yang kuat, keluarga kuat. Dari keluarga kuat, Pasuruan yang maju akan lahir. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here