PASURUAN, restorasiukum.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis kembali membongkar dugaan penyimpangan Sumber Daya Air di Sebani Waterpark, Pandaan. Setelah Camat Pandaan melakukan sidak dan menyatakan meteran air “hidup”, Tim justru menemukan kejanggalan lebih dalam: debit air yang tercatat diduga tidak sesuai dengan penggunaan real sejak waterpark beroperasi.
Dokumentasi Tim diperkuat pemberitaan http://RestorasiHukum.com tanggal 5 Juni 2026 pukul 16:53 WIB berjudul “BUKTI FOTO METER AIR ‘MATI’ + BANGUNAN MEPET SUNGAI SEBANI WATERPARK”. Foto menunjukkan 2 pelanggaran sekaligus: meteran air dalam kondisi “mati” dan bangunan toilet waterpark berdiri mepet bibir Sungai Brantas.
“SIDAK WAYANG” VS FAKTA LAPANGAN
Hasil sidak Camat Pandaan menyatakan meteran air sudah “hidup”. Namun Tim menduga kuat ini “sidak wayang” karena:
1. Debit Diakalin: Meteran hidup tapi setting debit dikecilin. Contoh: Waterpark sedot 100m³/jam, yang dilaporkan ke PSDA/BPKAD hanya 20m³/jam. Selisih 80m³/jam x 24 jam x 365 hari = potensi kerugian negara miliaran rupiah dari PNBP Air + Pajak Air Tanah.
2. Meteran Pernah “Mati”: Foto 5 Juni 2026 jadi bukti meteran pernah tidak berfungsi. Kapan matinya? Sejak kapan? Siapa yang tanggung jawab? Ini celah UU SDA 17/2019 Pasal 93 tentang pidana manipulasi data air.
3. Sempadan Sungai Dihabisi: Bangunan toilet mepet banget ke sungai. Padahal PP 38/2011 + UU 17/2019 wajibkan sempadan sungai minimal 10 meter untuk sungai kecil, 100 meter untuk sungai besar seperti Brantas. Ini tanah negara BBWS Brantas yang diserobot.
“Meteran hidup tapi bohong itu lebih bahaya dari meteran mati. Kalau mati ketahuan. Kalau hidup tapi debit dikecilin, negara dirampok pelan-pelan tiap hari,” tegas Tim.
Baca berita terkait :
BUKTI FOTO METER AIR “MATI” + BANGUNAN MEPET SUNGAI SEBANI WATERPARK – TIM DESAK PSDA + BBWS BRANTAS SIDAK
3 TUNTUTAN NUKLIR TIM KEPADA NEGARA:
1. BBWS Brantas + PSDA Prov Jatim: Segel meteran air Sebani Waterpark hari ini juga. Pasang CCTV + datalogger. Uji tera ulang oleh UPT Metrologi. Cocokkan data pompa, tagihan listrik, vs laporan debit ke negara. Kalau tidak sesuai sejak awal operasi = cabut izin + pidana.
2. BPKAD Kabupaten Pasuruan: Audit Pajak Air Tanah Sebani Waterpark sejak hari pertama buka. Hitung ulang berdasarkan kapasitas kolam + jumlah pengunjung. Tagih kurang bayar + denda 2% per bulan sesuai Perda Jatim 2/2014.
3. BBWS Brantas + Satpol PP Kab Pasuruan: Bongkar paksa bangunan yang berdiri di sempadan Sungai Brantas. Tidak ada istilah “toleransi” untuk wisata. Sungai Brantas milik 15 juta rakyat Jatim, bukan milik waterpark.
PERNYATAAN PENUTUP TIM:
“Sidak Camat kami apresiasi. Tapi kalau hasilnya cuma ‘meteran hidup’ tanpa cek debit real, itu sama saja memberi stempel legal ke maling. Air Brantas itu darah Jatim. Kalau waterpark boleh serobot sempadan + bohongi meteran, besok pabrik-pabrik juga ikut. Kami minta Gubernur Jatim Khofifah + Kapolda Jatim turun tangan. Jangan sampai Brantas jadi ‘sungai mati’ karena ulah segelintir pengusaha,” pungkas Tim.
CATATAN REDAKSI:
Tim telah berupaya konfirmasi ke Pengelola Sebani Waterpark, BBWS Brantas, dan PSDA Jatim terkait hasil uji tera meteran dan status sempadan sungai. Hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi dan data pembanding. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab.
*Sumber: Dokumentasi Tim Ungkap Fakta Yuridis 2026 | Data Pembanding: http://RestorasiHukum.com 5 Juni 2026 | Lokasi: Sebani Waterpark, Pandaan, Pasuruan*













