ASURANSI HANTU BALEKAMBANG-REGENT – TIKET RESMI PERHUTANI TULIS “ASURANSI JIWA” TAPI NAMA PT NOL BESAR, UANG WISATAWAN LARINYA KEMANA?

0
47

Tim Ungkap Fakta bongkar tiket E-ticket Balekambang-Regent 06/06/2026 21:28 WIB. Tulisan “Tiket masuk sudah termasuk asuransi jiwa” tapi tanpa nama perusahaan asuransi + tanpa nomor polis. Diduga pungli berkedok perlindungan. OJK Jatim + Perhutani + Bank Jatim + Jasa Yasa dituntut audit + transparansi!

MALANG,  restorasihukum.com  – Tim Ungkap Fakta Yuridis kembali membongkar dugaan pungutan liar berkedok “perlindungan” di destinasi wisata Jawa Timur. Bukti terbaru: tiket masuk Pantai Balekambang-Regent tanggal 06 Juni 2026 pukul 21:28 WIB, dengan kode booking BK20260606DRSVUp.

Tiket resmi yang diterbitkan sistem E-ticket dengan logo Bank Jatim, Jasa Yasa, dan Perhutani itu mencantumkan kalimat: *”Tiket masuk sudah termasuk asuransi jiwa, Terima kasih”*. Namun anehnya, nama perusahaan asuransi, nomor polis, dan call center klaim sama sekali tidak dicantumkan.

3 KEANEHAN FATAL DI TIKET RESMI BUMN:
1. “Asuransi Siluman”: Rp 60.000 untuk 3 orang = Rp 20.000/orang. Wisatawan dipaksa bayar “premi asuransi jiwa” tapi tidak tahu asuransinya milik PT apa. Kalau terjadi kecelakaan/tenggelam, ahli waris klaim ke siapa? Ke tulisan “asura nsi jiwa”?
2. Libatkan 3 BUMN/BUMD: Logo Bank Jatim + Jasa Yasa + Perhutani tertera jelas. Berarti sistem ini legal dan terintegrasi. Tapi justru BUMN/BUMD yang “melegalkan” praktik menyesatkan konsumen.
3. Nomor Kontak Ngawur: Nomor 085259470000 dicantumkan untuk “Kritik dan saran”. Bukan nomor call center asuransi 24 jam. Jelas ini bukan standar polis asuransi.

3 PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR:
1. POJK No 23/2016: Setiap bukti polis/bukti pembayaran premi wajib mencantumkan nama perusahaan asuransi, nomor polis, dan manfaat. “Asuransi jiwa” tanpa nama = pelanggaran OJK.
2. UU 8/1999 Perlindungan Konsumen Pasal 7 & 9: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur. Menulis “termasuk asuransi” tanpa identitas penanggung = informasi menyesatkan.
3. UU 11/2020 Cipta Kerja: Pungutan tanpa dasar hukum jelas + tanpa transparansi = pungli. Apalagi dilakukan oleh BUMN/BUMD.

4 TUNTUTAN NUKLIR TIM KEPADA NEGARA:
1. OJK Kantor Regional 4 Jatim: Panggil dan periksa pengelola Balekambang-Regent + Jasa Yasa + Perhutani Divre Jatim. Minta bukti MOU kerja sama asuransi + polis kolektif + nama PT Asuransi. Jika tidak ada = kenakan sanksi administratif + stop pungutan “asuransi jiwa”.
2. Perhutani Divre Jatim + Jasa Yasa: Copot tulisan “termasuk asuransi jiwa” dari sistem E-ticket jika memang tidak ada kerja sama resmi. Lakukan audit internal: uang “premi” Rp 20.000/orang selama ini larinya kemana? Kembalikan ke wisatawan.
3. Bank Jatim: Sebagai payment gateway resmi, Bank Jatim wajib putus kerja sama merchant yang menipu nasabah. Audit sistem E-ticket Balekambang. Jangan jadi fasilitator “asuransi hantu”.
4. Disparbud Kab. Malang: Audit semua destinasi wisata di Malang Raya. Berapa banyak yang pakai modus “asuransi siluman”? Lindungi wisatawan dari tipu-tipu.

PERNYATAAN PENUTUP TIM:
“Wisatawan datang ke Balekambang mau tenang, malah ditipu ‘asuransi hantu’. Bayar Rp 20.000 untuk rasa aman palsu. Kalau Perhutani + BUMN saja main kucing-kucingan begini, bagaimana rakyat mau percaya negara? Kami beri waktu 3×24 jam untuk klarifikasi: nama asuransi + nomor polis + bukti setoran premi. Kalau bungkam = Tim laporkan ke OJK Pusat, BPK RI, Kejari Malang, dan DPR RI Komisi XI. Jangan jadikan nyawa manusia sebagai komoditas pungli,” tegas Tim.

CATATAN REDAKSI:
Tim telah berupaya konfirmasi ke pengelola Balekambang-Regent, Perhutani Divre Jatim, Jasa Yasa, dan Bank Jatim. Hingga berita ini naik, belum ada hak jawab resmi. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi sesuai UU Pers No 40/1999.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here