Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang dalam penggeledahan dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 13 Januari 2026.
Dua direktorat yang menjadi fokus penggeledahan adalah Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga terkait konstruksi perkara dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021β2026.
βTim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, serta sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak,β ujar Budi di Jakarta, pada Selasa (13/01/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9β10 Januari 2026 yang menangkap delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dari OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut untuk menurunkan pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.(Red)












