KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Terkait Dugaan Suap Pajak

0
101

Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) terkait dugaan suap pajak, menyusul penggeledahan sebelumnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Dalam rangkaian penggeledahan perkara dugaan suap pajak, pasca-geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1) malam tim melanjutkan penggeledahan di Kantor PT WP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen terkait data pajak, bukti pembayaran, kontrak perusahaan, serta barang elektronik seperti laptop, telepon seluler, dan dokumen digital yang relevan dengan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pertama di 2026 pada 9–10 Januari 2026 yang menangkap delapan orang. Dari OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pemberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut untuk menurunkan pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023, dari semula sekitar Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here