Balikpapan, restorasihukum.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan menghentikan impor solar, termasuk untuk kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, mulai tahun 2026.
“Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi,” ujar Bahlil saat ditemui di Kilang Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/01/2026).
Bahlil menjelaskan, jika masih terdapat kargo solar yang masuk ke Indonesia pada Januari atau Februari 2026, maka hal tersebut merupakan sisa realisasi impor tahun 2025.
“Tetapi tahun ini, Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita sudah punya kilang, kita tidak lagi mengeluarkan impor,” ujarnya.
Penghentian impor solar tersebut didukung oleh beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur. Kilang Balikpapan hasil pengembangan RDMP itu memiliki kapasitas pengolahan hingga 360 ribu barel per hari, atau setara 22–25 persen dari kebutuhan nasional.
Secara ekonomi, proyek RDMP Balikpapan dinilai memberikan dampak signifikan terhadap kemandirian energi nasional. Pemerintah memperkirakan penghematan impor bahan bakar minyak (BBM) dapat mencapai Rp 68 triliun per tahun, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional hingga Rp 514 triliun.
Saat ditanya mengenai pasokan solar bagi SPBU swasta setelah impor dihentikan, Bahlil memastikan badan usaha tersebut dapat membeli solar dari Pertamina.
“Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri,” katanya.
Rencana penghentian impor solar pada 2026 sebelumnya telah disampaikan Bahlil seiring dengan beroperasinya RDMP Balikpapan serta penerapan program mandatori biodiesel 50 persen (B50). Dengan demikian, kebutuhan solar nasional, termasuk untuk SPBU swasta, diharapkan dapat sepenuhnya dipenuhi dari kilang dalam negeri.(Red)













