Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan strategis dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terkemuka: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk, Selasa (24/6), di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kesepakatan ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data/informasi untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi telekomunikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kolaborasi ini sangat krusial untuk memperkuat kerja intelijen Kejaksaan, terutama dalam pengumpulan informasi berkualifikasi tinggi atau data A1 yang tidak terbantahkan validitasnya,” kata JAM-Intel Reda Manthovani dalam sambutannya.
Kesepakatan ini menjadi implementasi dari Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memperkuat fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen Kejaksaan dalam konteks penegakan hukum nasional.
Reda menyebut data A1 sangat penting dalam praktik operasional, seperti pelacakan buronan, pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga penyusunan analisis tematik berskala nasional.
“Kami yakin kerja sama ini akan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan penegakan hukum serta memperkuat tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Sekretaris JAM Intelijen Sarjono Turin, Direktur V JAM Intel Herry Hermanus Horo, serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna. Dari pihak mitra hadir jajaran direktur dan pimpinan dari masing-masing perusahaan telekomunikasi.
JAM-Intel menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan berharap kerja sama ini memberi manfaat berkelanjutan bagi bangsa dan negara. (Red)













