Perjanjian Kerja Sama JAM DATUN dan PT Sarana Multi Infrastruktur Implementasikan Good Corporate Governance

0
38

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung RI dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN.

Perjanjian tersebut mencakup berbagai aspek kerja sama dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkupnya meliputi:

  • Bantuan hukum

  • Pertimbangan hukum

  • Tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memulihkan keuangan atau kekayaan negara

  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia

  • Kolaborasi dalam mitigasi risiko hukum

Selain menghadiri penandatanganan, JAM-Datun juga menjadi pembicara dalam sesi diskusi bertema “Good Corporate Governance”. Dalam sesi ini, ia menguraikan pentingnya kepatuhan hukum dan mitigasi risiko sebagai elemen penting dalam tata kelola perusahaan yang sehat.

Ia juga menekankan penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam setiap proses pengambilan keputusan bisnis, di mana direksi diharapkan bertindak dengan kehati-hatian, beritikad baik, dan selalu mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Direksi PT SMI harus mampu menunjukkan akuntabilitas dan integritas dalam setiap langkah strategisnya. Keputusan bisnis yang diambil harus tunduk pada prinsip hukum dan mendukung upaya menjaga keberlanjutan perusahaan,” tegas R. Narendra Jatna. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here